✅ DAFTAR AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA WARISAN DALAM ISLAM
1. Ahli Waris dari Garis Nasab (Keturunan)
🧔 Laki-laki:
-
Anak laki-laki
-
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
-
Ayah
-
Kakek (ayah dari ayah)
-
Saudara laki-laki sekandung
-
Saudara laki-laki seayah
-
Saudara laki-laki seibu
-
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki (anak laki-laki dari saudara laki-laki)
-
Paman (saudara laki-laki ayah)
-
Sepupu laki-laki dari paman ayah
👩 Perempuan:
-
Anak perempuan
-
Cucu perempuan dari anak laki-laki
-
Ibu
-
Nenek (dari pihak ayah maupun ibu)
-
Saudara perempuan sekandung
-
Saudara perempuan seayah
-
Saudara perempuan seibu
2. Ahli Waris Karena Hubungan Pernikahan
🧔 Laki-laki:
-
Suami
👩 Perempuan:
-
Istri
3. Ahli Waris karena Wala’ (Ikatan Memerdekakan Budak)
-
Majikan yang membebaskan budak (dalam konteks sejarah Islam klasik)
⚠️ Kelompok Ahli Waris yang Tidak Berhak Jika Masih Ada Ahli Waris Lain (Tertutup)
Beberapa ahli waris tidak mendapat bagian jika masih ada ahli waris yang lebih dekat atau kuat kedudukannya. Contoh:
-
Cucu dari anak perempuan → tidak mewarisi jika masih ada anak laki-laki dari pewaris.
-
Paman → terhalang jika masih ada anak laki-laki pewaris.
❌ PENGHALANG WARIS
Ahli waris akan gugur haknya jika terkena penghalang berikut:
-
Perbedaan Agama (non-Muslim tidak mewarisi dari Muslim, dan sebaliknya).
-
Pembunuhan (pembunuh tidak berhak mewarisi dari korbannya).
-
Budak (dalam konteks sejarah, budak tidak memiliki hak waris).
-
Perceraian Talak Bain (dalam beberapa pendapat, istri dalam masa iddah talak tiga bisa terhalang jika talak tidak rujuk).
📌 CATATAN PENTING:
-
Jumlah bagian waris tergantung komposisi ahli waris yang hidup saat pewaris meninggal.
-
Anak laki-laki selalu mendapat dua kali bagian dari anak perempuan, sesuai Al-Qur’an:
“Bagi anak laki-laki bagian dua kali dari bagian anak perempuan.” (QS An-Nisa: 11)
No comments:
Post a Comment