✅ Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Barat
1. Melalui Website Resmi Bapenda Jabar
Bapenda Jawa Barat menyediakan layanan daring untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek informasi pajak kendaraan bermotor. Langkah-langkahnya sebagai berikut:liputan6.com
-
Kunjungi situs resmi Bapenda Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
-
Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
-
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan plat kendaraan Anda (hitam, merah, atau kuning).
-
Isi kode captcha untuk verifikasi.
-
Klik tombol "Cari" untuk mendapatkan informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.Auto2000+3liputan6.com+3Bisnis.com+3Auto2000+2Bisnis.com+2liputan6.com+2
Informasi yang ditampilkan mencakup:
-
Jumlah pajak pokok dan denda (jika ada).
-
Masa berlaku STNK.
-
Biaya administrasi lainnya.Google PlayGoogle Play+4Samsat+4Bapenda Jabar+4Bapenda Jabar+2liputan6.com+2Antara News+2
2. Melalui Aplikasi SAMBARA
Selain melalui situs web, Bapenda Jawa Barat juga menyediakan aplikasi SAMBARA yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek informasi pajak kendaraan secara mobile. Langkah-langkah penggunaannya:Antara News+4liputan6.com+4Auto2000+4
-
Unduh aplikasi SAMBARA dari Google Play Store.
-
Buka aplikasi dan pilih menu "Info PKB".
-
Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat.
-
Klik tombol "Cari" untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda.Auto2000+1Samsat+1Auto2000+3Bisnis.com+3liputan6.com+3
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara online melalui berbagai kanal digital seperti mobile banking, e-wallet, atau transfer virtual account. Bisnis.com
3. Melalui Layanan WhatsApp Bot Resmi Bapenda Jabar
Bapenda Jawa Barat menyediakan layanan WhatsApp bot untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek informasi pajak kendaraan. Berikut cara penggunaannya:liputan6.com
-
Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
-
Kirim pesan awal dengan mengetik "Hi".
-
Bot akan merespons dengan daftar layanan yang tersedia.
-
Pilih opsi "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
-
Masukkan nomor polisi kendaraan dan warna plat sesuai instruksi.
-
Anda akan menerima rincian informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK. Bapenda Jabar+6liputan6.com+6Antara News+6
4. Melalui SMS
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau smartphone, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui SMS dengan format sebagai berikut:liputan6.com+1Antara News+1
-
Ketik pesan dengan format:
Antara News+1liputan6.com+1
Contoh:
2. Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-2119-211.
3. Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Bisnis.com+3Antara News+3liputan6.com+3
📝 Tips Tambahan
-
Pastikan data yang Anda masukkan (nomor polisi dan warna plat) sesuai dengan yang tertera pada STNK.
-
Lakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan denda.
-
Gunakan metode pembayaran yang tersedia untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan Anda.Google Play+5Antara News+5liputan6.com+5Auto2000
Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat, Anda dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Hal ini tentunya sangat membantu dalam menghemat waktu dan tenaga.liputan6.com
No comments:
Post a Comment