Halaman ini berisi ringkasan dari
aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Aturan dan
prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh
masyarakat.
- KETENTUAN UMUM
- Satuan pendidikan formal penyelenggara PPDB tahun pelajaran 2014/2015 adalah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA, dan SMK negeri dan swasta.
- Satuan Pendidikan TK/RA, dan SD/MI, menyelenggarakan PPDB secara offline sebagaimana dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
- SMP, SMA dan SMK Negeri menyelenggarakan PPDB secara Online dengan mengunjungi alamat website : cimahi.siap-ppdb.com.
- Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA, dan SMK penyelenggara PPDB wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang daya tampung, jadwal, mekanisme dan tata cara pendaftaran serta persyaratan administrasi serta menyampaikan laporan tertulis hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2014/2015 kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Cimahi. Tembusan laporan disampaikan kepada Komite Sekolah/Madrasah yang bersangkutan dan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Cimahi.
- TK/RA, SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA, dan SMK penyelenggara PPDB berkewajiban mematuhi segala peraturan terkait PPDB yang telah ditetapkan pemerintah dan menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
- Panitia PPDB tingkat satuan pendidikan melaporkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi calon peserta didik baru sebelum pelaksanaan pengumuman hasil seleksi akhir calon peserta didik baru kepada Panitia PPDB Tingkat Kota Cimahi yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi.
- Pelaksanaan PPDB dibebaskan dari pungutan biaya kepada Calon Peserta Didik. Biaya operasional PPDB dibebankan kepada Anggaran Sekolah (APBS) sekolah masing-masing kecuali untuk biaya tes Akademik/lainnya yang memerlukan tenaga ahli pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan
Calon Peserta Didik Jalur Prestasi
- Memperoleh prestasi juara ke- 1 pada Kota/Kabupaten; juara ke- 1 atau 2 pada tingkat Provinsi dan atau juara ke- 1, 2, atau 3 pada tingkat Nasional;
- Kejuaraan tersebut diperoleh dari kejuaraan/lomba yang diadakan oleh penyelenggara/lembaga yang diakui secara legal sesuai dengan bidang masing–masing meliputi bidang Olah Raga, bidang Kesenian, bidang kreatifitas dan bina prestasi lainnya;
- Calon peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana nomor 1 dan 2 tidak berhak mengikuti seleksi/tes jalur prestasi;
Persyaratan
Calon Peserta Didik Jalur Reguler
- Calon Peserta Didik SMP
5.
Memiliki nilai raport kelas 1 sampai
dengan kelas 6 SD/MI/Paket A
6.
Memiliki SKHUS/M SD/MI, DNUN Paket A
atau SKYBS;
7.
Memiliki Akte kelahiran/Surat Tanda
Kenal Lahir.
8.
Berusia maksimal 18 tahun pada
tanggal 14 Juli 2014.
- Calon Peserta Didik SMA/SMK
10. Memiliki Ijazah asli dan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) asli dari sekolah asal bagi calon Peserta Didik baru lulusan
SMP/MTs tahun pelajaran 2011/2012 dan 2012/2013 dan 2013/2014 (jika sudah
tersedia).
11. Memiliki STL/STTB/ Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B
setara SMP asli bagi calon Peserta Didik baru lulusan SMP/MTs./Kejar Paket B
setara SMP tahun pelajaran 2011/2012 dan 2012/2013 dan 2013/2014 (jika
sudah tersedia).
12. Memiliki rekapan Daftar Nilai UN, Nilai NS dan Nilai
Akhir (NA) dari sekolah asal yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
13. Memiliki nilai raport kelas 7 sampai dengan 9
SMP/MTs/Paket B
14. Memiliki Akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir.
15. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 14 Juli
2014.
16. Calon Peserta Didik baru lulusan SMP/MTs.tahun pelajaran
2013/2014 yang belum menerima ijazah dan SKHU dapat menggunakan Surat
Keterangan Lulus dan SKHUN yang dibuat oleh Kepala Sekolah/Madrasah yang
mengacu kepada Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional.
17. Memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang ditetapkan
oleh masing-masing sekolah tujuan
- TATA CARA PELAKSANAAN
Jalur
Prestasi
- Calon peserta didik baru mendaftar langsung pada sekolah tujuan;
- Menunjukkan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan persyaratan jalur prestasi
- Mengikuti seleksi/Tes bakat (disesuaikan dengan kebutuhan)
- Mendapatkan Rekomendasi/Verifikasi dari Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Satuan Pendidikan hasil dari Verifikasi data dan Tes yang berhubungan dengan prestasi yang diraih oleh Calon Peserta Didik baru untuk dapat mengikuti seleksi PPDB online jalur prestasi
Jalur
Reguler SMP dan SMA
- Calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke SMP dan SMA Negeri dapat mengunjungi situs PPDB Kota Cimahi yaitu http://cimahi.siap-ppdb.com secara mandiri atau dapat didaftarkan oleh operator sekolahnya masing-masing atau dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru dapat langsung mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dalam sistem PPDB online dan melengkapinya dengan persyaratan sesuai ketentuan.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan mencetak tanda bukti pendaftaran beserta nomor urut pendaftaran yang diperoleh dari sistem PPDB Online kemudian operator sekolah memverifikasi keabsahan dokumen/berkas yang dibutuhkan kemudian operator sekolah tujuan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem PPDB online
- Tanda Bukti Pendaftaran harus dicap dan ditandatangani oleh Orang Tua/Wali Pendaftar, Calon Peserta Didik dan Panitia;
- Calon peserta didik wajib menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan ke sekolah tujuan pilihan pertama sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan mendapatkan bukti penyerahan berkas berupa cap validasi dari sekolah tujuan pilihan pertama.
- Dalam hal calon peserta didik baru yang diterima tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Jalur
Reguler SMK
- Calon peserta didik baru mendaftar langsung pada sekolah tujuan;
- Menunjukkan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan persyaratan jalur prestasi
- Mengikuti seleksi/Tes Akademik
- Mendapatkan Rekomendasi/Verifikasi dari Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Satuan Pendidikan hasil dari Verifikasi data dan Tes Akademik.
- JADWAL PELAKSANAAN
- TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat
Pelaksanaan PPDB Online Jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK)
- Pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan
- Verifikasi Pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan
- Tes Prestasi/Bakat dilakukan di sekolah tujuan
Tempat
Pelaksanaan PPDB Online Jalur Reguler (SMP dan SMA)
- Pendaftaran dilakukan mandiri secara online di http://cimahi.siap-ppdb.com
- Verifikasi Pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan
Tempat
Pelaksanaan PPDB Online Jalur Reguler SMK
- Pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan
- Verifikasi Pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan
- Tes Akademik dilakukan di sekolah tujuan
- PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
- Calon peserta didik Jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK) hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah
- Calon peserta didik Jalur Reguler (SMP dan SMA) hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah
- Calon peserta didik Jalur Reguler SMK hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah dengan maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian pada sekolah yang sama
- Calon peserta didik Jalur Reguler (SMP dan SMA) yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan dapat mendaftar lagi ke sekolah lain yang berbeda dengan 1 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke sekolah yang dituju
- Bagi pendaftar Jalur Reguler (SMP dan SMA) yang masih tercantum dalam sekolah pilihan, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain. Apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online.
- PESERTA LUAR DAERAH DAN PRESTASI
- Peserta Luar Daerah adalah calon peserta didik yang berdomisili di Luar Kota Cimahi
- Calon peserta jalur prestasi adalah calon peserta didik baru yang berprestasi juara 1 (medali emas) Tingkat Kota Cimahi atau juara 1, 2 Tingkat Propinsi Jawa Barat atau Juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional atau pernah mengikuti kejuaraan tingkat Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah
- DASAR DAN CARA SELEKSI
Dasar
dan Cara Seleksi Jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK)
- Pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur prestasi dilakukan melalui pembobotan nilai diantaranya 40% Nilai Ujian Nasional (NUN) dan 60% Pebobotan Nilai Prestasi yang diraih.
- Formula Nilai Akhir
SMP
NA
= (40% x NUS) + (60% x Pembobotan Prestasi)
SMA
dan SMK
NA
= (40% x NUN) + (60% x Pembobotan Prestasi)
Dasar
dan Cara Seleksi Jalur Reguler SMP
- Seleksi PPDB SMP dilakukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yang didapatkan dari 70% Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan 30% Nilai Pembobotan Domisili Calon Peserta Didik Baru
- Seleksi dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi PPDB online
- Seleksi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pendaftaran
- Bila terdapat calon peserta didik memiliki nilai yang sama sehingga menyebabkan kelebihan batas kuota, maka seleksi ditentukan dengan menggunakan nilai raport paling besar
- Pembobotan Domisili
o
Pembobotan Domilisi Dalam Kota
Cimahi = 30
o
Pembobotan Domisili Luar Kota Cimahi
= 26
- Formula Nilai Akhir
NA
= (70% x NUS) + (30% x Bobot Domisili)
Dasar
dan Cara Seleksi Jalur Reguler SMA
- Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yang didapatkan dari 70% Nilai Ujian Nasional (NUN) dan 30% Nilai Pembobotan Domisili Calon Peserta Didik Baru
- Seleksi dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi PPDB online
- Seleksi dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pendaftaran
- Bila terdapat calon peserta didik memiliki nilai yang sama sehingga menyebabkan kelebihan batas kuota, maka seleksi ditentukan dengan menggunakan nilai raport paling besar
- Pembobotan Domisili
o
Pembobotan Domilisi Dalam Kota
Cimahi = 40
o
Pembobotan Domisili Luar Kota Cimahi
= 36
- Formula Nilai Akhir
NA
= (70% x NUN) + (30% x Bobot Domisili)
Dasar
dan Cara Seleksi Jalur Reguler SMK
- Seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan akumulasi penghitungan nilai hasil Ujian Nasional (UN) nilai raport dan nilai tes akademik/lainnya yang diselenggarakan oleh sekolah tujuan.
- Akumulasi nilai dimaksud secara proporsional pada tiap variabel penilaian mengikuti ketentuan :
o
Nilai UN dikali 50%
o
Nilai Raport dikali 25 %
o
Nlai Tes akademik/lainnya dikali 25%
- Pembobotan Nilai Raport dan Tes Akademik/lainnya maksimal mencapai angka 40;
- Seleksi Nilai Rapor dan Tes Akademik Calon Peserta Didik dilakukan oleh Tiap Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Bila terdapat calon peserta didik memiliki nilai yang sama sehingga menyebabkan kelebihan batas kuota, maka seleksi ditentukan dengan mempertimbangkan nilai raport atau nilai test akademik paling besar.
- Formula Nilai Akhir
NA
= (50% x NUN) + (50% x Akumulasi Nilai Rapor dan
No comments:
Post a Comment