Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Jawa Barat 2025
Panduan lengkap bayar pajak kendaraan bermotor setiap lima tahun, termasuk syarat, biaya, dan prosedur resmi di Jawa Barat.
🚘 Apa Itu Pajak 5 Tahunan?
Pajak 5 tahunan adalah kewajiban pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan mengganti plat nomor (TNKB) setiap 5 tahun sekali. Proses ini harus dilakukan langsung di SAMSAT induk dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.
🗂️ Syarat Bayar Pajak 5 Tahun di Jawa Barat
Untuk Perorangan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
- Mengisi formulir permohonan (di Samsat)
Jika Atas Nama Orang Lain:
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Untuk Kendaraan Perusahaan:
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa perusahaan
- Fotokopi NPWP dan KTP pengurus
📍 Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan online. Kamu wajib datang ke:
- Kantor SAMSAT Induk sesuai alamat STNK/KTP
- Bawa kendaraan untuk cek fisik oleh petugas
💸 Estimasi Biaya Pajak 5 Tahunan
| Jenis Biaya | Estimasi |
|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Menyesuaikan kendaraan |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 – Rp 143.000 |
| Cetak STNK | Rp 100.000 |
| Cetak TNKB (Plat Nomor) | Rp 30.000 (motor) / Rp 60.000 (mobil) |
📝 Prosedur Pembayaran
- Datang ke kantor SAMSAT induk sesuai domisili
- Ambil dan isi formulir pendaftaran
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Serahkan dokumen ke loket registrasi
- Bayar pajak sesuai tagihan
- Ambil STNK baru dan plat nomor baru
📲 Cek Pajak Kendaraan Online
Sebelum ke Samsat, kamu bisa cek estimasi tagihan pajak di:
- https://bapenda.jabarprov.go.id
- Aplikasi Sambara (Android)
- Masukkan nomor polisi dan lihat tagihan + jatuh tempo
📌 Tips Tambahan
- Datang pagi untuk menghindari antre panjang
- Pastikan kendaraan tidak sedang diblokir pajak
- BPKB bisa diganti surat leasing jika belum lunas
No comments:
Post a Comment