Saturday, 31 May 2025

Syarat Bayar Pajak 5 Tahun an

Syarat Bayar Pajak 5 Tahun di Jawa Barat 2025

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Jawa Barat 2025

Panduan lengkap bayar pajak kendaraan bermotor setiap lima tahun, termasuk syarat, biaya, dan prosedur resmi di Jawa Barat.

🚘 Apa Itu Pajak 5 Tahunan?

Pajak 5 tahunan adalah kewajiban pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan mengganti plat nomor (TNKB) setiap 5 tahun sekali. Proses ini harus dilakukan langsung di SAMSAT induk dengan membawa kendaraan untuk cek fisik.

🗂️ Syarat Bayar Pajak 5 Tahun di Jawa Barat

Untuk Perorangan:
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik
  • Mengisi formulir permohonan (di Samsat)
Jika Atas Nama Orang Lain:
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Untuk Kendaraan Perusahaan:
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Surat kuasa perusahaan
  • Fotokopi NPWP dan KTP pengurus

📍 Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan online. Kamu wajib datang ke:

  • Kantor SAMSAT Induk sesuai alamat STNK/KTP
  • Bawa kendaraan untuk cek fisik oleh petugas

💸 Estimasi Biaya Pajak 5 Tahunan

Jenis Biaya Estimasi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Menyesuaikan kendaraan
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 35.000 – Rp 143.000
Cetak STNKRp 100.000
Cetak TNKB (Plat Nomor)Rp 30.000 (motor) / Rp 60.000 (mobil)

📝 Prosedur Pembayaran

  1. Datang ke kantor SAMSAT induk sesuai domisili
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran
  3. Lakukan cek fisik kendaraan
  4. Serahkan dokumen ke loket registrasi
  5. Bayar pajak sesuai tagihan
  6. Ambil STNK baru dan plat nomor baru

📲 Cek Pajak Kendaraan Online

Sebelum ke Samsat, kamu bisa cek estimasi tagihan pajak di:

📌 Tips Tambahan

  • Datang pagi untuk menghindari antre panjang
  • Pastikan kendaraan tidak sedang diblokir pajak
  • BPKB bisa diganti surat leasing jika belum lunas

© 2025 Info Pajak Jawa Barat. Artikel oleh OpenAI ChatGPT.

No comments:

Post a Comment